BPUM (Bantuan Presiden Usaha Mikro) atau lebih sering di sebut bantuan UMKM sekarang sedang menjadi buah bibir di semua wilayah, pasal nya di tengah masa pandemi corona yang membuat lesunya perekonomian di semua lini, bantuan tunai berupa penguatan modal dari pemerintah bisa menjadi salah satu solusi pengutan UMKM.
Melalui intansi pemerintah kementrian perdagangan perdagangan republik indonesia yaitu disperindag yang berada di setiap daerah, penyaluran BPUM UMKM diharapkan dapat menjangkau ke semua UMKM, termasuk yang berada di wilayah ciawigebang dan khususnya di desa pangkalan.
Beberapa syarat penerima BPUM UMKM
- Warga Negara Indonesia bukti KTP
- Memiliki Usaha Mikro Kecil dan Menengah bukti SKU
dan beberapa ketentuan
- tidak sedang mendapat manfaat KUR
- tidak termasuk bagian Aparatur Sipil Negara (ASN)
jika sudah mendaftar ke disperindag
silahkan cek apakah anda mendapat BPUM UMKM atau tidak melalui link di bawah ini.
