Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. ProgramPerlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016). Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019. PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Alamat :
Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat
Telp : (021) 3144 321 Ext (2444)
Telp: 1500 299 (Pengaduan)
SMS : 0811 1500 229 (Pengaduan)
Website : https://pkh.kemsos.go.id
Fax : (021) 3100470
FAQ : pusat@pkh.kemsos.go.id
Ironi dalam keberlangsungannya bantuan ini, sistem perubaan data reguler penerima Bantuan PKH dan BPNT agak menyulitkan pihak-pihak dari desa untuk Update di karenakan benturan dengan Masyarakat yang sudah tidak masuk dalam katergori penerima BPNT atau PKH masih saja mau menerima bantuan, Selain dari itu perubahan data / Update sangat terbentur dalam proses dan prosedural, alih-alih merubah data untuk penyesuaian, jika tidak sesuai ketentuan dan prosedur aparat desa / badan / pengurus bagian Pendataan Reguler bisa Mendapatkan Hukuman sesuai dengan undang-undang negara Republik Indonesia.
Di Jawa Barat, Kabupaten Kuningan merupakan Kabupaten termiskin ke 2 setalah tasik malaya, dan Kecamatan Ciawigebang adalah Kecamatan termiskin di Kabupaten Kuningan, perhitungan ini keluar dari berbagai faktor diantaaranya adalah dari badan statistik yang mencatat jumlah penerima bantuaan PKH dan BPNT terbanyak.
Jika berbicara data jumlah "bukan" presentase jelas Kabupaten Kuningan (tingkat Jabar) pasti mendapat julukan "termiskin". Dalam Linkup Kecamatan Ciawigebang pun begitu, jika berbicara data jumlah penerima jelas Kecamatan Ciawigebang pantas juga di kategorikan sebagai kecamatan "termiskin" karena jumlah penerima bantuan PKH dan BPNT terbanyak.
"Kecamatan Ciawigebang Masyarakatnya yang banyak dari 13 Desa bagiannya, Segalanya kalau soal data pasti paling banyak jika hanya hitung jumlah, bukan hitung presentase, coba hitung juga jumlah masyarakat menegah/ mampu/ bahkan terkaya di kuningan, Pasti Ciawigebang juga yang dapat" Ucap bpk. Ruslani Ka Camat Ciawigebang.
Segala upaya dan teknis lapangan telah di tempuh untuk lebih menyadarkan masyarakat tentang Klasifikasi penerima bantuan PKH atau BPNT yang lama agar menyadari jika kondisinya sudah tidak masuk kategori penerima bantuan PKH atau BPNT. Baru-baru ini telah di sepakati oleh desa-desa dan di setujui oleh Pemerintah Kecamaan untuk menempel tanda pada penerima Bantuan PKH atau BPNT, meski cara itu menemui banyak kritikan dari masyarakat khususnya penerima bantuan tersebut, Namun langkah ini tetap di tempuh yang bermaksud untuk lebih menyadarkan penerima bantuan yang sudah mampu / sudah tidak masuk dalam kategori penerima Bantuan PKH atau BPNT untuk mengundurkan diri secara tertulis dan prosedural untuk update data reguler penerima yang benar-benar masuk kategori penerima bantuan.
