Dasar Hukum Program Kluarga Harapan:
Rangkuman
Program Keluarga Harapan adalah Program pemberian bantuan sosial bersyarat dari pemerintah pusat melalui bagian/ lembaga satuan kerja kepada keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, di wilayah sulit dalam jangakauan perkembangan ekonomi dan sosial secara geografis, ketersediaan infrastuktur, maupun sumber daya manusia dengan pengkondisian secara khusus.
Tujuan PKH dan BPNT
- untuk meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
- mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan;
- menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial;
- mengurangi kemiskinan dan kesenjangan; dan
- mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima Manfaat.
Sasarannya PKH dan BPNT
Keluarga miskin dan/atau seseorang miskin dan rentan di wilayah PKH akses yang terdaptar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang memiliki Komponen yang penanganan Kesehatan, Pendidikan, Kesejahtraan sosial.
- komponen kesehatan (ibu hamil/ menyusui)(anak berusian 0 sampai dengan 6 tahun
- komponen Pendidikan (anak SD/ SMP/ SMA/ usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- komponen kesejahtraan sosial (usia lanjut 60 tahun)(penyandang disabilitas)
Keluarga penerima Manfaat PKH berkewajiban untuk
- memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/ menyusui dan anak berusian 0 sampai 6 tahun
- mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun
- mengikuti kegiatan kesejahtraan sosial sesuai dengan kebutuhan keluarga yang memiliki komponen lanjut usia mulai dari 60 tahun dan/atau penyandang disabilitas.
Bantuan PKH dan BPNT itu diharapkan bisa membantu keluarga untuk menjalankan Protokol kesehatan, pendidikan, dan kesejahtraan sosial minimal yang berlaku daerah tinggal (domisili) dan secara cakupan besar di Negara Indonesia.
Kalau keluarga penerima PKH dan BPNT tidak memenuhi kewajibannya, bantuan sosial tersebut bisa dikurangi besaranya, ditangguhkan atau sampai di berhentikan menerima bantuan sosial PKH atau BPNT Program PKH adalah upaya pemerintah mengurangi/ menanggulangai kemiskinan terpadu.
Adapun 14 Kriteria Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang menjadi data terpadu penangulangan fakir miskin yang menjadi prioritas untuk mendapat bantuan.
- Luas Lantai kurang dari 8 m2
- Lantai tanah/ bambu/ kayu murah
- Dinding bambu/ rumbia/ kayu murah/ tembok tanpa plester
- Buang air tanpa fasilitas/ bersama orang lain
- Penerangan tanpa listrik
- Air minum dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan
- Bahan bakar kayu/ arang/ minyak tanah
- Konsumsi daging/ Susu/ Ayaam hanya 1 kali per-minggu
- Mampu membeli satu stel pakaian setahun
- Makan 1-2 kali per-hari
- Tidak sanggup berobat ke puskesmas/ poliklinik
- Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp. 600 ribu/ bulan
- Pendidikan KK Tidak sekolah/ tidak tamat SD/ Tamat hanya SD
- Tidak memiliki tabungan/ barang mudah dijual minimal Rp. 500 ribu
Dalam undang-undang No.13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin disebutkan bahwa masyarakat yang memalsukan data kemiskinan terancam pidana hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp. 50 juta.
Perlu di ingat 14 Kriteria di atas bukan dasar penentu untuk mendapatkan manfaat PKH.
Semoga semua penerima bantuan sosial PKH dan/atau BPNT mampu memajukan keadaan dari komponen Kesehatan, Pendidikan dan Kesejahtraan sosial secara mandiri.
