sanksi yang diberlakukan berlandaaskan dari :
- undang-undang no. 06 tahun 2020 tentang Karantina Wilayah
- Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- Keputusan presiden nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan keputusan presiden nomor 9 tahun 2020 tentang perubaan atas keputusan presiden nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona virus disease 2019 (Covid-19)
- Keputusan presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (Covid-19)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
- Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19
- Perbup Nomor tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)
Kenapa harus Kuningan harus PSBB?
Latar belakangnya adalah perluasan penyebaran COVID-19 di berbagai wilayah, melalui jalur-jalur perekonomian dan instrusi, sosial dan budaya, sejak dari kasus pertama dari Kota-kota besar.
Tujuan PSBB diantaranya adalah
Membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam rangka menekan penyebaran COVID 19
Menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran COVID 19
Pembatasan yang berlaku selama PSBB
- Pembatasan pembelajaran sekolah dan instansi pendidikan
- pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja
- pembatasan kegiatan keagamaan
- pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum
- pembatasan jam oprasional
- pembatasan kegiatan sosial dan budaya
- pembatasan pergerakan orang dan atau barang dalam menggunakan transportasi
Waktu perlakuan khusus
Kegiatan Umum 06.00 - 16.00 WIB
Pasar Tradisional 24.00 - 12.00 WIB
Pasar Modern / Toko 08.00 - 16.00 WIB
Cek Point Kabupaten Kuningan
Pos Sampora
Pos Cipasung Darma
Pos Mandirancan
Pos Mekarjaya
Pos Cibingbin
Setiap kendaraan yang melintasi dari dalam atau luar kabupaten tidak bisa hilir mudik secara bebas di wilayah PSBB pada jam Operasional yang berlaku, jika melebihi jam Operasional yang berlaku kendaraan yang masih beroprasi di luar situasi darurat akan dikenakan sanksi yang berlaku dalam masa PSBB, untuk waktu PSBB adalah 14 Hari tahap awal. sanksi berupa teguran sampai Pidana akan di berilkan kepada pelanggar tergantung tingkat pelanggaran yang terjadi.
HOT Line
Call Servis
0813-8828-4346 (Kuningan)
119 (Darurat kesehatan 24 Jam)
