🏠 Beranda ⚙️ AD/ART 📋 Kegiatan 2026 👥 Struktur 📷 Galery

Badan Usaha Desa Pangkalan



Landasan Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
Pasal 55 UU no 6 tahun 2014 tentang desa
Peraturan mentri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi  republik Indonesia
no 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Bupati Kuningan No 49 tahun 2017

Pendirian BUMDES meliputi hal-hal
KOMITMENT BERSAMA
Pemerintah desa
Badan Permusyawaratan Desa
Masyarakat Desa
Pengelola Bumdes
untuk membuat sytem, peraturan, pemodal, pembagian, upah tata cara ruang gerak, batasan dan kordinasi pengelolaan BUMDES
MODAL
1. APBD Desa
Menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan pemerintah mengubah arah penggunaan Dana Desa lantaran pembangunan infrastruktur di sejumlah desa sudah cukup memadai dalam lima tahun terakhir. 
2. Investasi Bersama
Ekuitas masyarakat desa
Ekuitas adalah kekayaan perusahaan yang sebagiannya dimiliki oleh individu.
3. Investasi pihak ketiga
Pemodal dari pihak ketiga yang akan menyertakan aturan bakur dalam jumlah tertentu.
4. Pinjaman pihak ketiga

PENEMPATAN PENGELOLA
Tenaga ahli bidang
Masyarakat desa
Auditor (Kepala Desa, BPD dan Masyarakat)

PEMILIHAN JENIS USAHA BUMDES 
Memilih usaha yang sesuai dengan kemampuan SDM Desa & Potensi Desa
Memiliki pasar / prospek berkesinambungan
Aspirasi masyarakan
Pemetaan aset Desa
Prerogatif pengelola

PERENCANAAN BADAN USAHA MILIK DESA
Kepala desa
Badan permusyawaratan desa
Masyarakat desa
Semua lini
Pengelola terjabat

TUJUAN BUMDES
Memberikan manfaat pada masyarakat, termasuk pemerintahan Desa & Pengelola dan Masyarakat UMUM secara luas.
Menyalurkan produk masyarakat desa
Menambah PAD (Pendapatan Asli Desa)
Menjadi motor penggerak roda perekonomian
Menjadi BUMDES SEHAT
Mengikis kemiskinan
Mengurangi pengangguran

STRATEGI DAN PERGERAKAN
Pembentukan
Administrasi
Produksi
Kualitas
Kuantitas
Market Plan
(alternatif plan)

#Dan yang paling penting pendirian bumdes adalah dapat dukungan 60% atau Seluruh masyarakat desa, peliputi pemerintah sepuh desa dan Badan Permusyawaratan Desa
Diluar Delegasi langsung dari Kepala Desa 

Home Artikel Kegiatan Tentang