Pembentukan Panitia Pelaksana adalah bukti kesiapan desa pangkalan mengadakan PILKADES serentak 3 November 2019 Mendatang. Dimana menurut ketentuan pasal 7 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan no.14 tahun 2015, untuk teknis
pelaksanaan pemilihan kepala desa, BPD membentuk panitia desa, sehingga pelaksanaanya berjalan lancar dan tertib.
Untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa periode ini, akan di ketuai oleh
Bapak AAP NURUL PALAH,
Bapak BADRUDIN Sebagai Wakil Ketua,
Bapak WAHYUDI Sebagai Sekertaris,
Ibu LELIH SULASTRI sebagai bendahara.
Serta sebelas Anggota Lainnya dari Gabungan Masyarakat dan Aparatur Desa.
Panitia 15 ini akan bertugas mengatur dari tahap perencanaan pelaksanaan, pendaftaran, penyelenggaraan, pengawasan, bahan & fasilitas, dan semua yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa.

